Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 84 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Kecamatan Kabupaten Lampung Tengah, bahwa Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman umum, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kampung dan kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan, melaksanakan tugas tugas lain yang diperintahkan Peraturan Perundang-Undangan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.
Camat mempunyai fungsi: